Terdapat perubahan prioritas PPPK Guru 2022 yang saat ini sedang ramai dibahas. Terdapat prioritas PPPK Guru 2022 Pada seleksi tersebut yang semula terdiri dari pelamar prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3.
Pada tahap ini Ada juga kategori prioritas bagi Pelamar 1 dan 2 yang disampakikan Kemendikbud melalui Permenpanrb nomor 20 tahun 2022 dari Rekrutmen Guru PPPK tahap ketiga. Namun, berdasarkan hasil Rakernas 28 Juni hingga 1 Juli, diputuskan Prioritas 1 dan Prioritas 2 menjadi satu-satunya pendaftar prioritas PPPK Tahap 3.
Rakernas tersebut turut dihadiri oleh Kadisdik dan Kepala BKD dari Provinsi Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan lain sebagainya Selain itu, pada Rakernas, seluruh pemerintah daerah (Pemda) menyatakan akan menambahkan lebih banyak kuota formasi di bidang guru masing-masing mulai 2 hingga 8 Juli mendatang.
Hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi E-Formation sebagai bentuk kontrol pemerintah terhadap formasi yang disediakan dalam program PPPK guru tahap 3 ini. Untuk pelamar prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3 tidak akan ada tes ulang atau langsung pemberkasan.
Selanjutnya ada juga penempatan guru untuk lulus pasing grade. Selain itu, bagi mereka yang telah lulus dengan passing grade pada Penempatan Guru PPPK 2022, sangat penting ditujukan kepada sekolah negeri yang membuka formasi Guru PPPK 2022.
Dalam hal ini perlu dijelaskan bagaimana penjelasan pelamar PPPK Prioritas 1, PPPK Prioritas 2, dan PPPK Prioritas 3, serta nilai kelulusan PPG yang dinyatakan lulus.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Jumat, 8 Juli 2022, perubahan prioritas PPPK guru 2022 termasuk prioritas 3 PPPK 2022.
Pada permenpanRB nomor 22 tahun 2022 telah dijelaskan bahwa kategori, dan persyaratan pelamar bagi guru honorer yang ingin mendaftar PPPK tahun 2022. Dalam hal ini, kategori dibagi menjadi dua kategori: pertama pelamar prioritas dan kedua pelamar umum.
Untuk pelamar prioritas 1 adalah pelamar yang masuk kategori lulus passing grade, pelamar prioritas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
1. THK-II yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jf guru tahun 2021
2. Guru non ASN yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jf guru tahun 2021
3. Lulusan PPG yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jf guru tahun 2021
4. Guru swasta yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jf guru tahun 2021
Pelamar prioritas 2 untuk guru yang belum lulus passing grade atau belum menjadi peserta seleksi PPPK guru 2021 kemarin.
(3) Pelamar prioritas II sebagaimana yang dimaksud atau diterangkan ada ayat (1) huruf b merupakan THK-II
(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud dan dijelaskan pada ayat (1) huruf c merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan mempunyai masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Perubahan pada kategori prioritas PPPK ini nantinya akan adanya penggabungan kategori 2 dan 3, dan dilakukan penyederhanan kategori melalui sistem yang ada.
Pada seleksi tahap 2 ini, akan dilakukan penggabungan prioritas 2 dan pelamar prioritas ke 3, karena untuk seleksinya menggunakan sistem yang sama yaitu menggunakan seleksi kesesuaian dan verifikasi.
src: naikpangkat.com
0 Komentar