Kabar Gembira Untuk Para PNS, Gaji Pokok PNS bakal Naik


Gaji Pokok PNS – Berita gembira untuk PNS, pasalnya Pemerintah akan menaikan gajin PNS pada tahun 2023. Berita tersebut membawa angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil. Berita kenaikan gaji pada tahun 2023 tersebut semakin banyak diperbincangkan setelah Menteri Keungan Sri Mulyani menjelaskan ada terdapat anggaran belanja pegawai Tahun 2023 lebih besar daripada tahun 2022.

Kenaikan Gaji ASN atau Aparatur Sipil Negara memang tidak dijelaskan secara ekplisit. Namun, belanja pegawai 2023 serta antisipasi adanya perubahan sistem gaji dan pensiunan PNS telah disiapkan pemerintah dengan memperhatikan kemampuan fiscal pemerintahan.

Reformasi biokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasui dan layanan publik yang lebih baik secara professional dan integritas juga telah dilaksanakan oleh pemerinah. Hal tersebut dilakukan demi mendorong adaptasi pola kerja baru yang lebih efektif dan efisien bagi PNS ke depanya.

Kebijakan pegawai tahun depan akan diarahkan lebih fleksibel bagi PNS karena kabarnya akan diterapkan sistem WFA atau Work From Anywhere. Di sisi lain, reformasi ini berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, dimana hal tersebut mengakibatkan perubahan pos-pos sehingga mengalami kenaikan pada 2023.

Setelah Menteri Keungan, Sri Mulyani, Mengatakan berita kenaikan Gaji PNS Tahun 2023, beliau juga menjelaskan terdapat kenaikan anggaran belanja pegawai Tahun 2023 lebih besar dari tahun 2022.

Menurut Sri Mulyani, belanja barang pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 62,2 triliun, meningkat 7,7% dibandingkan tahun 2022.Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah akan mulai mengadaptasi pola kerja baru dan efisien melalui penggunaan teknologi.

Tak hanya itu, anggaran tahun depan dikabarkan lebih besar dari anggaran tahun 2021 yaitu sebesar Rp52 triliun. Hal yang sama berlaku untuk anggaran belanja pegawai 2023. Targetnya Rp 257,2 triliun, meningkat 3,3% dibandingkan tahun ini Rp 249,1 triliun.

Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan Melalui alokasi anggaran yang baik untuk belanja pegawai, termasuk dalam hal ini memberikan reward dan punishment

Pada tahun 2023, pejabat pemerintah akan dapat melayani melalui publik digital, e-office pemerintah, mekanisme reward dan punishment right sizing organisasi dan pemerintahan serta perumusah design reformasi pension

Tujuannya dalah agar pelayanan public harus semakin baik dan berkembang, ASN makin profesional, kompeten dan berintegritas serta birokrasi yang lincah, efisien, dan efektif, dan mendorong kualitas layanan publik karena Indonesia masih berada dibawah rata-rata middle income level.

Sebagai gambaran tentang gaji pokok PNS, berikut adalah besaran gaji pokok PNS yang mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I

– Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

– Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

– Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

– Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

– IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

– IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.30

– IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

– IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

– IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

– IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

– IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

– IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

– IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

– IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

– IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

– IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

– IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Dengan adanya peningkatan gaji tersebut, diharapkan kualitas ASN atau Pegawi Negeri Sipil lebih meningkat secara profesionalitas dan intregitas dan juga diharapkan kesejahteraan PNS akan lebih baik guna meningkatkan kualitas kerja yang baik.

src : naikpangkat.com

Posting Komentar

0 Komentar